Mindblown: a blog about philosophy.

  • Kemenkeu: Pemda boleh atur insentif fiskal soal pajak hiburan

    Kemenkeu: Pemda boleh atur insentif fiskal soal pajak hiburan

    Jakarta. Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah daerah dapat mengatur insentif fiskal soal tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan. “Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), terdapat kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah […]

  • DKI Resmi Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen

    DKI Resmi Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen

    Jakarta, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan pajak hiburan naik menjadi 40 persen. Tarif tersebut berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Kebijakan itu tertuang pada Pasal 53 (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid itu diteken Heru pada 5 Januari 2024. “Khusus […]

  • Kemenkeu Ungkap Bukti Bisnis Hiburan Pulih, Siap Kena Pajak 40-75%

    Kemenkeu Ungkap Bukti Bisnis Hiburan Pulih, Siap Kena Pajak 40-75%

    Jakarta. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengungkapkan data industri hiburan yang kini telah pulih dari dampak Pandemi Covid-19. Pajak hiburan khusus yang tarifnya 40-75% pun sudah lama diterapkan daerah pada masa itu. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, total pendapatan daerah dari pajak hiburan sebesar Rp 2,2 […]

  • Polemik Tarif Tinggi Pajak Hiburan, Anggota DPR Janjikan Mediasi dengan Pemerintah

    Polemik Tarif Tinggi Pajak Hiburan, Anggota DPR Janjikan Mediasi dengan Pemerintah

    JAKARTA. Kalangan anggota DPR meminta pemerintah meninjau ulang besaran tarif pajak hiburan yang direncanakan akan naik sebesar 40-75% usai disahkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Anggota Komisi X DPR RI Nuroji menilai kebijakan ini menciptakan kondisi yang dilematis bagi para pengusaha pariwisata bidang hiburan. Jika terlalu kaku menerapkan aturan […]

  • Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Turun dari 35 Persen Jadi 10 Persen

    Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Turun dari 35 Persen Jadi 10 Persen

    Jakarta. Pemerintah menurunkan tarif pajak jasa kesenian dan hiburan tertentu dari maksimal 35 persen menjadi maksimal 10 persen. Ketentuan mengenai pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati mengatakan tidak semua jasa kesenian hiburan pajaknya di […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only