Mindblown: a blog about philosophy.
-
Jejak Pengampunan Pajak di Indonesia, Dimulai Sejak Era Soekarno
Jakarta – Tahun depan pemerintah akan memberikan tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II. Hal ini setelah disahkannya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).Dalam UU tersebut, program ini diberi nama pengungkapan sukarela wajib pajak yang disebut menjadi tax amnesty jilid II. Rencananya program ini berjalan periode 1 Januari-30 Juni 2022. Sebenarnya program pengampunan pajak ini sudah […]
-
UU Pajak Bakal Jadi Tongkat Estafet Ekonomi
Abuse of ProcessSuatu aksi yang memboroskan waktu atau yang menggannggu, misalnya mengajukan kembali suatu perkara yang sudah diputuskan oleh pengdilan yang berwenang adalah pemakaian hak sewenang-wenang. Pengadilan itu dapat tinggal diam atau membubarkan aksi yang demikian. AkuisisiPenggabungan badan usaha dengan cara menguasai sebagian besar saham badan usaha lain. Dengan akuisisi, dua atau lebih badan usaha […]
-
Program Pas Final Kurang Bertaji
Implementasi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak tahun depan mencerminkan gagalnya pemerintah memaksimalkan Program Pas Final yang menjadi tindak lanjut dari Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016. Terlebih, program Pengampunan Sukarela Wajib Pajak (PSWP) yang diakomodasi dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu bertarif jauh lebih rendah. Usai menggelar Pengampunan Pajak 2016, pemerintah […]
-
Bersejarah, Perusahaan Multinasional Bakal Kena Pajak Global
Setelah bertahun-tahun, akhirnya Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada Jumat (8/10/2021) mencapai kesepakatan bersejarah terkait pajak korporasi. OECD sepakat menerapkan pajak korporasi minimal 15%. Hal ini berdampak besar bagi negara-negara kecil, seperti Irlandia, yang selama ini menarik perusahaan besar untuk membuka kantor di negara mereka demi menghindari pajak yang lebih besar di negara-negara […]
-
Pemerintah Harus Naikkan Tarif Pajak Karbon
Tarif pajak karbon yang ditetapkan pemerintah melalui Menteri Keuangan sebesar 30 rupiah per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan dinilai terlalu murah. Dengan tarif tersebut, bukan justru memberikan nilai tambah pada perekonomian, tapi malah menimbulkan beban tambahan. Tarif pajak yang efektif berlaku secara bertahap mulai 1 April 2022 itu justru akan […]
Got any book recommendations?