Mindblown: a blog about philosophy.
-
Perlukah Wajib Pajak UMKM Menyiapkan TP Doc? Simak Penjelasannya
JAKARTA, Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan makin dekat. Bagi Wajib Pajak badan dengan periode pembukuan Januari-Desember, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 30 April setiap tahunnya. Lebih lanjut, setiap wajib pajak wajib harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sebagaimana diatur dalam […]
-
Sejarah Pengaturan PPh Final di Indonesia
SEIRING dengan perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia yang telah terjadi 6 kali sejak 1983 hingga saat ini, ketentuan PPh final juga terus mengalami perkembangan. Perubahan regulasi mengenai PPh final dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan perekonomian serta administrasi perpajakan. Adapun perkembangan pengaturan PPh final tersebut dapat dibagi dalam 7 periode. Periode pertama dimulai […]
-
Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Freelance
SEBAGAI warga negara yang taat, sudah sepatutnya kita patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Salah satu kewajiban kita adalah melaporkan pajak, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki NPWP aktif atau telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Dalam hal ini, pekerja lepas atau freelance juga berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. […]
-
Harta yang Diungkap Saat Ikut PPS Dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2022
JAKARTA, Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) harus melaporkan harta yang sudah diungkap ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (21/2/2022). Untuk SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021, tenggat pelaporan pada tahun ini, hanya perlu diisi dengan penghasilan dan […]
-
BKF Beberkan 4 Alasan Wajib Pajak Memilih Simpan Uang di Luar Negeri
JAKARTA, Joni Kiswanto, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengungkapkan ada 4 alasan wajib pajak kerap menaruh uangnya di luar negeri, disimpulkan dari literasi perpajakan internasional. Pertama, tarif pajak rendah seperti di negara-negara yang kerap disebut sebagai suaka pajak atau tax haven country. Tarif pajak yang ditawarkan bahkan bisa mencapai 0% […]
Got any book recommendations?