NEWS
-
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham
Pemerintah mengubah ketentuan pembuatan bukti pemotongan (bupot) PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Berdasarkan beleid tersebut, BEI melalui perantara pedagang efek sebagai pemotong pajak wajib membuat bupot untuk setiap pihak (nasabah) yang dipotong. “Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek sebagai pemotong […]
-
Fasilitas PPh di IKN: Peluang bagi UMKM
Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 16 Mei 2024. Salah satu fasilitas yang diatur adalah pemberian Pajak Penghasilan (PPh) Final 0% bagi UMKM yang berusaha di IKN, asalkan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan dalam PMK ini. UMKM dapat […]
-
Keuntungan dari Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Tak Sepadan dengan Dampak Buruknya
Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendongkrak rasio pajak. Namun sejumlah analisis menilai strategi ini tidak sepadan dengan dampak buruk yang bakal terjadi. Dampak tersebut antara lain daya beli melemah, potensi inflasi, hingga meningkatnya kesenjangan ekonomi. Direktur lembaga kajian kebijakan Next Policy Yusuf […]
-
Penerimaan Pajak Kalimantan Timur dan Utara Capai 87% Target, PPh Non-Migas Dominasi
Penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) hingga 30 November 2024 tercatat mencapai Rp 35,02 triliun, atau sekitar 87,02 persen dari target sebesar Rp 40,24 triliun. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltim, Wahyu Mushukal, di Samarinda, Jumat (20/12/2024). “Penerimaan terbesar berasal […]
-
Perhatian, PPN 12 Persen Tak Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku tahun depan tidak hanya dikenakan terhadap barang mewah. “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP […]