NEWS

  • Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Mencapai 13,46 Juta

    Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Mencapai 13,46 Juta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 terus mengalami peningkatan. Di saat sama, DJP mengaku terus memperbaiki sistem Coretax untuk memastikan kelancaran dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Per 24 April 2025, DJP mencatat sebanyak 13,46 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk […]

  • Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan

    Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan

    Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Pesawaran mencatat sebanyak 93.976 unit kendaraan dalam kondisi mati pajak dan menunggak pajak selama 5 tahun. Kepala UPTD Samsat Pesawaran Badarudin mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak secara regional masih rendah. Hal ini terlihat dengan tingginya angka kendaraan yang menunggak pajak di Kabupaten Pesawaran. “Di Pesawaran, dari total 145.828 unit […]

  • Permohonan PPh Hanya atas Penghasilan dari Indonesia Kini via Coretax

    Permohonan PPh Hanya atas Penghasilan dari Indonesia Kini via Coretax

    Permohonan pengenaan pajak penghasilan (PPh) hanya atas penghasilan yang diterima atau diproleh dari Indonesia bagi warga negara asing (WNA) berkeahlian tertentu kini dapat diajukan melalui coretax administration system. Apabila ditelusuri, permohonan tersebut bisa diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Adapun permohonan tersebut memiliki kode kategori sublayanan […]

  • WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

    WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

    Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan wajib pajak masih bisa melakukan pelaporan SPT PPN untuk masa Maret 2025 hingga 10 Mei 2025 tanpa terkena sanksi. Normalnya, batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Maret 2025 paling lambat pada 30 April 2025. Namun, DJP memberikan kelonggaran dalam rangka implementasi coretax administration system. “Untuk sanksi […]

  • Sri Mulyani Rilis PMK Baru terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana

    Sri Mulyani Rilis PMK Baru terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Beleid ini dirilis untuk memastikan pengelolaan dana bersama penanggulangan bencana berjalan akuntabel dan efektif. Selain itu, PMK 28/2025 juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana bersama penanggulangan bencana. “Dana bersama penanggulangan bencana adalah dana yang berasal dari berbagai sumber […]

WhatsApp WA only