NEWS
-
Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang di Shopee, Tokopedia Cs
Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memajaki pelapak atau penjual di e-commerce seperti; Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak Cs. Rencana itu akan mereka tuangkan dalam peraturan baru. Mengutip Reuters, besaran pajak pajak yang akan dikenakan 0,5 persen dari pendapatan penjualan dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pajak pelapak harus dikumpulkan oleh platform e-commerce. Pajak dikenakan dengan […]
-
Pemerintah Akan Wajibkan Platform E-Commerce Pungut Pajak Penjualan Pelapak
Platform e-commerce harus bersiap-siap ikut memungut pajak penjualan penjual atau pelapak mereka. Sumber Reuters membisikkan, Pemerintah Indonesia tengah menggodok peraturan baru pajak e-commerce. Dalam aturan baru itu nanti, pemerintah mengharuskan platform e-commerce untuk memungut pajak atas penjualan penjual atau pelapak mereka. Pungutan pajak ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan pendapatan, demikian dua sumber di industri e-commerce yang […]
-
DJP Bisa Terbitkan Keputusan Penetapan Angsuran PPh 25, Ini Aturannya
Dirjen pajak kini bisa menerbitkan keputusan penetapan besarnya angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Wewenang penerbitan keputusan tersebut tercantum dalam Pasal 121 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Merujuk pasal tersebut, DJP akan menerbitkan keputusan tersebut terhadap wajib pajak yang tidak menghitung angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan. “Atas wajib pajak yang tidak melakukan penghitungan besarnya […]
-
Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini
Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan notifikasi berupa “This method requires one of the following permissions: 96” saat akan memproses pembuatan faktur pajak. Menurut contact center DJP tersebut, keterangan eror berupa notifikasi “This method requires one of the following permissions” disebabkan karena sistem memerlukan izin (permission) untuk melakukan transaksi. “Contoh: kode 96 […]
-
Kejar 21 WP Penunggak Pajak, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri
Pemkot Pematangsiantar, Sumatera Utara mencatat terdapat 21 wajib pajak yang belum melunasi utang pajak selama bertahun-tahun. Sebagian besar wajib pajak merupakan penyelenggara restoran dan hotel. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sudah melayangkan surat teguran kepada wajib pajak. Namun, wajib pajak bersangkutan masih membandel. Kini, BPKD menggandeng kejaksaan negeri (Kejari) untuk melakukan penagihan. “Pada 2025, ada 21 wajib […]