NEWS

  • PER-11/PJ/2025 Atur Bentuk SPT Masa Bea Meterai Era Coretax

    PER-11/PJ/2025 Atur Bentuk SPT Masa Bea Meterai Era Coretax

    Melalui Perdirjen Pajak No. PER11/PJ/2025, Ditjen Pajak DJP memerinci bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa Bea Meterai. Sesuai dengan ketentuan, pemungut bea meterai harus menyampaikan SPT Masa Bea Meterai. Penyampaian SPT Bea Meterai dimaksudkan untuk melaporkan danmempertanggungjawabkan pemungutan bea meterai atas dokumen tertentu sertapenyetoran bea meterai ke kas negara. “SPT Masa Bea Meterai […]

  • Entitas Dana Pensiun Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak via Coretax

    Entitas Dana Pensiun Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak via Coretax

    Badan hukum pengelola dana pensiun dapat mengajukan permohonan surat keterangan bebas agar tidak dipotong PPh atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2025, entitas dana pensiun dapat mengajukan permohonan surat keterangan bebas secara elektronik melalui portal wajib pajak alias coretax system. “Dana pensiun dapat memperoleh […]

  • Main Padel di Jakarta Resmi Kena Pajak 10%. Ini Aturan Terbarunya!

    Main Padel di Jakarta Resmi Kena Pajak 10%. Ini Aturan Terbarunya!

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan.  Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Dalam beleid tersebut, lapangan padel termasuk dalam kategori […]

  • Penggunaan Nilai Buku dalam Pengalihan Harta Kini Diajukan via Coretax

    Penggunaan Nilai Buku dalam Pengalihan Harta Kini Diajukan via Coretax

    Permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha kini diajukan via coretax. Hal ini telah diatur dalam Pasal 44 ayat 3 Perdirjen Pajak No. PER8/PJ/2025. Apabila ditelusuri, permohonan tersebut bisa diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Adapun […]

  • Makin Melebar, Defisit APBN Diprediksi Capai 2,7% dari PDB pada 2025

    Makin Melebar, Defisit APBN Diprediksi Capai 2,7% dari PDB pada 2025

    Lembaga pemantau ekonomi Asia, ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO), memperkirakan defisit fiskal Indonesia pada tahun 2025 akan melebar menjadi 2,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB).  Angka ini lebih tinggi dari target defisit yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar 2,5% PDB. Pelebaran defisit ini dipicu oleh perubahan kebijakan pemerintah terkait penerapan […]

WhatsApp WA only