Mindblown: a blog about philosophy.

  • Pemerintah Raup Rp14,57 Triliun Pajak Digital

    Pemerintah Raup Rp14,57 Triliun Pajak Digital

    Sampai dengan 31 Agustus 2023, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp14,57 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp4,43 triliun setoran tahun 2023. Sementara itu, pelaku […]

  • DJP Kumpulkan PPN Rp 14,57 Triliun dari 158 PMSE per Agustus 2023

    DJP Kumpulkan PPN Rp 14,57 Triliun dari 158 PMSE per Agustus 2023

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 14,57 triliun dari 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 31 Juli 2023. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 4,43 triliun setoran […]

  • Wah! UMKM di Banten Beri Diskon untuk WP yang Sudah Bayar Pajak Motor

    Wah! UMKM di Banten Beri Diskon untuk WP yang Sudah Bayar Pajak Motor

    Pemerintah Provinsi (Banten) bersama Tim Pembina Samsat Banten meluncurkan aplikasi Tenant Banten Samsat Satu atau TeBaSS. Melalui aplikasi ini, Tim Pembina Samsat Banten memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang sudah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa diskon atas produk yang dibeli wajib pajak dari UMKM mitra TeBaSS. “Yang mendasar pada momen ini adalah kesadaran kita […]

  • RPMK Soal Aturan Kepabeanan Impor Barang Kiriman PMI, Kapan Dirilis?

    RPMK Soal Aturan Kepabeanan Impor Barang Kiriman PMI, Kapan Dirilis?

    Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan telah menyelesaikan draf rancangan PMK (RPMK) mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan RPMK tersebut memuat fasilitas impor barang kiriman yang diberikan untuk PMI. Meski demikian, lanjutnya, penerbitan RPMK ini harus menunggu peraturan menteri perdagangan mengenai tata niaganya. […]

  • Data Konkret Daluwarsa dalam 90 Hari, WP Bisa Diperiksa Tanpa SP2DK

    Data Konkret Daluwarsa dalam 90 Hari, WP Bisa Diperiksa Tanpa SP2DK

    Ditjen Pajak (DJP) bakal langsung memeriksa wajib pajak apabila data konkret yang memiliki daluwarsa penetapan sampai dengan 90 hari ditemukan mengindikasikan adanya kurang bayar. Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2023, usulan pemeriksaan data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 90 hari tersebut dilakukan tanpa melalui permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) terlebih […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only