NEWS
-
Merchant Besar Tak Perlu Cemas, PPh 22 Marketplace Bisa Dikreditkan
Pemerintah akan menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima oleh pedagang online dalam negeri, baik pedagang skala kecil, menengah maupun besar. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak DJP Hestu Yoga Saksama menyebut merchant dengan omzet di atas Rp4,8 miliar setahun dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh […]
-
Ditjen Pajak Awasi Medsos, Bagaimana Caranya?
Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak melakukan pengawasan aktivitas wajib pajak di media sosial untuk menggali potensi penerimaan negara yang tidak dilaporkan. Caranya, petugas pajak akan membandingkan profil wajib pajak berdasarkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) maupun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan informasi yang tersedia di medsos. “Misalnya siapa tahu ada aset yang belum […]
-
Marketplace Luar Negeri Ikut Ditunjuk Jadi Pemungut PPh, Ini Alasannya
Pemerintah berencana menunjuk penyedia marketplace yang berkedudukan di luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh pedagang online. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PMK 37/2025 telah memberikan ruang untuk menunjuk penyedia marketplace di luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22. Menurutnya, hal itu diperlukan mengingat banyak orang […]