NEWS
-
Bikin Bupot Unifikasi di Coretax, Apa yang Perlu Dicermati WP?
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menyelenggarakan acara edukasi pajak dengan tema Pembuatan Bukti Pemotongan Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi di Coretax pada 25 Juni 2025. Penyuluh pajak dari KPP Madya Denpasar Kadek Surianingsih mengatakan terdapat hal-hal yang perlu dicermati wajib pajak pada SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. […]
-
Tak Manfaatkan Izin Pembukuan Bahasa Inggris, WP Harus Beri Tahu DJP
Wajib pajak yang berencana untuk tidak memanfaatkan izin penyelenggaraan pembukuan dengan bahasa Inggris harus menyampaikan pemberitahuan kepada direktur jenderal (dirjen) pajak. Merujuk pada Pasal 28 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan apabila tidak memanfaatkan izin penyelenggaraan pembukuan dengan Bahasa Inggris, sebelum dimulainya tahun pajak yang tercantum dalam pemberitahuan keputusan izin. “Pemberitahuan […]
-
UU Pajak dan Belanja Trump Bakal Tambah Defisit AS US$3,4 Triliun
Undang-undang pajak dan belanja terbaru yang ditandatangani Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diperkirakan akan menambah defisit anggaran negara sebesar US$3,4 triliun dalam satu dekade ke depan, sekaligus membuat jutaan warga kehilangan akses terhadap asuransi kesehatan. Perkiraan tersebut disampaikan oleh Congressional Budget Office (CBO), lembaga independen non-partisan, dalam laporan resmi yang dirilis pada Senin (21/7/2025) […]
-
DJP Finalisasi Aturan Baru Pajak Kripto
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang memfinalisasi aturan baru terkait pengenaan pajak atas transaksi aset kripto. Kebijakan ini disusun seiring perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan. “Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities (komoditas), kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument(instrumen keuangan) maka aturannya harus kita adjust (disesuaikan),” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam […]
-
Merchant Lupa Beri Pernyataan, Bisakah PPh 22 Marketplace Direstitusi?
Kring Pajak menyebut pedagang dalam negeri yang lupa memberikan surat pernyataan yang menyatakan omzet pada tahun berjalan di bawah Rp500 juta dan terkena potongan pajak penghasilan oleh penyedia marketplace dapat mengajukan restitusi. Contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjelaskan penyedia marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri sebagaimana diatur […]