NEWS
-
Jualan Tanah dan Rumah di Marketplace Tak Dipungut PPh Pasal 22
PMK 37/2025 mengatur penghasilan yang diterima pedagang online atas hasil jual beli tanah atau bangunan melalui marketplace tidak dipungut PPh Pasal 22. Dalam PMK 37/2025 telah diperinci beberapa jenis transaksi yang tidak dipungut PPhPasal 22, salah satunya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. “Pihak lain … tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 … atas penghasilan […]
-
Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Diubah
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP Kementerian Keuangan tengah merancang aturan terbaru mengenai pajak atas transaksi kripto. Tak jelas sudah sampai tahap mana dan seperti apa isi aturan itu, karena pejabat terkait menolak untuk memberi penjelasan lebih jauh. “Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument maka […]
-
Ditjen Pajak Tengah Memfinalisasi Aturan Baru Pajak Kripto, Begini Bocorannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat seiring dengan pergeseran status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan di Indonesia. “Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari komoditas, kemudian ketika dia beralih […]
-
KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?
Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi lapangan usaha KLU yang berhak untuk memanfaatkan PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM. Pada prinsipnya, UMKM yang memenuhi ketentuan Pasal 56 PP 55/2022 bisamenggunakan PPh final 0,5%. ‘Batasan’ penggunaan PPh final 0,5% pun lebih disebabkan jangka waktu pemanfaatan yang dihitung sejak wajib pajak terdaftar, bukan sejak perubahan […]