NEWS
-

Deretan Cara Kemenkeu Kumpulkan Kekurangan Pajak Rp781,6 Triliun Dalam 3 Bulan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.295,3 triliun atau baru setara 62,4% dari outlook sepanjang tahun (Rp2.076,9 triliun) hingga akhir September 2025. Artinya, Kemenkeu perlu mengumpulkan Rp781,9 triliun dalam tiga bulan terakhir 2025 agar outlook penerimaan pajak sepanjang tahun bisa tercapai. Otoritas fiskal sadar benar akan tugas berat itu. Staf Ahli Bidang Kepatuhan […]
-

Awasi WP Prioritas, Purbaya Jamin Ditjen Pajak Tak Pakai Gaya Preman
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan upaya Direktorat Jenderal Pajak tidak memakai gaya preman saat mengejar target penerimaan 2025 dengan micro-management. Purbaya mengatakan bahwa micro-management yang bakal diterapkan dengan melihat potensi-potensi penerimaan pajak yang belum dikerjakan. Apalagi, jika ada potensi penerimaan pajak yang justru bocor. “Bukan berarti jadi kayak preman gedok rumah orang jam […]
-

Kerap Bebani Rakyat, Ini 2 Sosok Pencipta Pajak di RI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menaikkan pajak ataupun cukai pada tahun depan. Alih-alih menaikkan, Purbaya justru berencana akan memangkas PPN. Hal ini disebabkan oleh daya beli masyarakat yang dinilai lesu. Pajak dan cukai memang selalu menjadi instrumen fiskal yang kerap membebani masyarakat, terutama ketika ekonomi sedang tidak baik. Namun, harus dipahami bahwa pajak tidak selalu menekan […]
-

Tutup Celah, Cara Pungut PPN Emas Diubah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengubah mekanisme pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi emas perhiasan. Sebabnya, banyak produsen emas yang melakukan transaksi langsung dengan konsumen. Pungutan pajak emas perhiasan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 11 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya berupa PMK Nomor 48 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, transaksi […]
-

DJP Sikat Pengemplang Pajak di DIY, Amankan Uang Negara Rp16,6 M
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kejaksaan Agung RI menyita harta kekayaan terpidana perpajakan S. Terpidana diwajibkan membayar denda sebesar dua kali pajak terutang senilai Rp16,69 miliar. Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 10 April 2025 yang menolak permohonan Peninjauan […]
WA only