NEWS
-

Dirjen Pajak Imbau UMKM Jangan Culas Pecah Usaha Demi Tarif PPh 0,5%
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mewanti-wanti para pelaku UMKM yang notabene mengalami peningkatan kapasitas bisnis hingga omzet, untuk jangan melakukan praktik culas memecah usahanya demi memanfaatkan skema PPh final UMKMdengan tarif 0,5%. PPh final UMKM berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Apabila UMKM lebih berdaya saing dan memperoleh omzet di atas […]
-

Penerimaan Pajak Digital RI Tembus Rp 42,53 T
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 September 2025 mencapai Rp 42,53 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah sektor usaha. “Realisasi sebesar Rp 42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, […]
-

DJP Bidik Orang RI yang Tak Patuh Pajak, Termasuk ‘Orang Besar’
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan strategi spesifik yang akan dilakukan pada sisa tahun ini untuk mencegah potensi shortfall atau kekurangan penerimaan pajak dari target 2025. Sebagaimana diketahui, penerimaan pajak berpotensi hanya terkumpul Rp 2.076,9 triliun sampai akhir tahun nanti, sedangkan target tahun ini sebetulnya senilai Rp 2.189,3 triliun. Di sisi lain, pada […]
-

Oknum Pegawai Pajak Diduga Palak Warga Lagi Diusut
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengusut dugaan oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang, Banten, memalak wajib pajak. Laporan itu diterima dari wajib pajak yang mengadu melalui layanan Lapor Pak Purbaya. Bimo mengatakan, pihaknya sudah mengundang pelapor yang pertama kali mengungkap kasus tersebut. Namun, Ditjen Pajak belum bisa mengungkap sepenuhnya kasus […]
-

Ditjen Pajak Awasi Praktik Pemecahan Usaha Demi Nikmati Tarif Pajak 0,5%
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan agar para pelaku usaha yang sudah berkembang atau naik kelas tidak memecah usahanya hanya untuk mendapatkan insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%. “Jadi ya kita lihat kalau memang yang sudah naik kelas, tidak seharusnya kemudian memecah dirinya untuk mendapatkan insentif yang 0,5%,” ujar Bimo kepada awak media […]
WA only