NEWS
-
Ini Toko Online yang Pajaknya Dipungut Shopee, Tokopedia, TikTok Shop
Kementerian Keuangan baru saja merilis aturan baru yang membebankan pajak pada toko yang berjualan di e-commerce. Dalam aturan tersebut juga disebutkan beberapa kriteria yang terkena pajak. Aturan mengenai pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Platform marketplace bertugas menjadi pemungut, penyetor dan pelapor pajak penghasilan (PPh) dari pedagang yang bertransaksi […]
-
Jadi Pemungut Pajak, Dirjen Pajak Minta Marketplace Siapkan Ini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa pelaksanaan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan dilakukan secara bertahap. Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama mengatakan, meski PMK 37/2025 telah terbit, namun pihaknya tidak langsung menunjuk semua marketplace jadi pemungut pajak. Menurutnya, tahap awal penunjukan akan dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak yang […]
-
Ini Transaksi yang Dikecualikan dari Pemungutan PPh 22 Marketplace
Kementerian Keuangan memerinci beragam jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Perincian tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Kendati dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, bukan berarti transaksi tersebut bebas PPh. Sejumlah transaksi tetap terkena PPh, tetapi telah diatur dalam ketentuan […]
-
Waspada Risiko Kontraksi Setoran Pajak
TEKANAN terhadap penerimaan pajak belum usai. Setoran pajak pada semester I2025 diperkirakan masih terkontraksi. Kepala Laboratorium Departemen Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Kun Haribowo menghitung, penerimaan pajak semester I-2025 berisiko terkontraksi 35%40% dibanding periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp 885 triliun. Ini pun dengan asumsi penerimaan pajak lainnya tumbuh positif. Salah […]
-
Sri Mulyani: Kewajiban Negara pada 2024 Capai Rp 10.269 triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hingga akhir 2024 negara memiliki kewajiban, termasuk utang, sebesar Rp 10.269 triliun. Kemudian, negara memiliki total aset Rp 13.692,4 triliun dan ekuitas berada di posisi Rp 3.424,4 triliun. Menurut Sri Mulyani, kondisi fiskal negara hingga akhir 2024 ini bisa diandalkan untuk menopang pembangunan nasional. “Ini menggambarkan kekayaan bersih negara dan […]