NEWS
-

Ini 6 Syarat Layanan Publik WP Bisa Dibuka Kembali oleh Ditjen Pajak
Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dapat dibuka kembali sepanjang memenuhi salah satu dari enam kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-27/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PER-27/PJ/2025, dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran layanan tertentu kepada penyelenggara […]
-

Utang Pajak Rp100 Juta? Akses Publik Anda Kini Bisa Ditutup
Informasi penting untuk Anda yang memiliki tunggakan pajak. Penunggak pajak bisa diblokir dari layanan publik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan peraturan baru yang mengatur tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang […]
-

Warganet Kaget Coretax Bisa Deteksi Promo Cashback sebagai Penghasilan Kena Pajak
Sejumlah warganet mengaku terkejut setelah sistem pelaporan pajak terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax, mendeteksi transaksi cashback dan promo dari bank maupun platform e-commerce sebagai penghasilan. Salah satu unggahan yang ramai diperbincangkan datang dari akun media sosial Threads milik pengguna bernama @i****ar. Dalam unggahannya, ia menceritakan pengalamannya saat hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui […]
-

Optimalkan Penagihan Pajak, DJP Kini Bisa Blokir Layanan Publik
Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan PER-27/PJ/2025 yang mengatur pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu pemberitaan media nasional pada hari ini, Senin (26/1/2026). Merujuk pada pasal 2 ayat (1), dirjen pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam […]
-

Pegawai Wajib Baca Ini, Sebelum Lapor SPT Tahunan Perdana di Coretax
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar wajib pajak mulai melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2025 melalui aplikasi Coretax. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menyiapkan akun Coretax. Pastikan wajib pajak sudah melakukan aktivasi dan memiliki kode otorisasi resmi dari DJP. Selain itu, wajib pajak harus menerima bukti pemotongan […]
WA only