NEWS
-
Hak Jawab DJP Terkait Pemberitaan Coretax Masih Bermasalah, Penerimaan Negara Terancam Meleset
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajukan hak jawab terkait pemberitaan Liputan6.com yang berjudul “Coretax Masih Bermasalah, DPD: Penerimaan Negara Terancam Meleset”. Berita ini tayang pada 18 Februari 2025. Berikut isi hak jawab yang disampaikan DJP: Isi pada pemberitaan yang mengutip pernyataan Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, yang menyatakan mendapatkan informasi bahwa “ Direktorat Jenderal Pajak […]
-
Perusahaan Telat Lapor dan Bayar Pajak Kini Tak Didenda, Gara-gara Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kebijakan ini diambil pascaimplementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau […]
-
Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru terkait Penyidikan Tindak Pidana Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru yang mengatur soal penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2025. PMK 17/2025 diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan. Beleid ini juga mengatur ketentuan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan […]
-
Penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar 2024 Tembus 100,78 Persen, Ini Rinciannya
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) kembali memperoleh surplus penerimaan di tahun 2024. Tercatat, per 31 Desember 2024 penerimaan perpajakan dari Kanwil DJP WPB mencapai Rp571,370 triliun dengan nilai pencapaian 100,78 persen dari target sebesar Rp566,936 triliun. Menurut Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Agus Budi Prasetyo nilai tersebut memberikan surplus Rp4,434 […]
-
DJP Hapus Denda Pajak akibat Gangguan Coretax, Ini Daftar yang Dapat Keringanan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar, menyetor pajak, atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) akibat gangguan sistem Coretax. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang berlaku sejak 27 Februari 2025. Jenis Pajak yang Dibebaskan dari Sanksi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat […]