NEWS
-
SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP
Detail ketentuan yang tertuang dalam PMK 15/2025 masih menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Senin (3/3/2025). Beleid ini juga mengatur bahwa surat ketetapan pajak (SKP) bisa dibatalkan apabila SKP tersebut diterbitkan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP). Kendati begitu, setelah SKP dibatalkan, proses pemeriksaan harus […]
-
Coretax Masih Bermasalah, Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT
Tiap wajib pajak sudah bisa memulai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Adapun, pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Namun pada tahun ini ada yang spesial, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menerbitkan ketentuan penghapusan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang, serta penyampaian […]
-
WP Migas Lapor LPN Kini melalui CoretaxDJP,Tak Lagi Manual
KPP Migas mengadakan edukasi pengisian dan penyampaian Laporan Penerimaan Negara LPN melalui Coretax DJP bagi wajib pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama KKKS pertambangan migas secara daring pada 5 Februari 2025. Account Representative AR KPP Migas Gilang Barata mengatakan LPN kini merupakan SPT Masa PPh dan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, tidak manual lagi dengan […]
-
Pemerintah Klaim Retensi DHE SDA 100%Bisa Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Kewajiban eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam DHE SDA di dalam negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 8/2025 diklaim bakal mampu mendorong perekonomian nasional. Pemerintah mencatat dari total ekspor senilai US$264,7 miliar pada 2024, sebesar 62,7% di antaranya berasal dari SDA yang DHE-nya harus ditempatkan di dalam negeri. “Jadi, SDA ini perlu kita […]
-
Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Tanggung Pajak 6%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis aturan berisi pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 6%. Kebijakan ini bisa merealisasikan diskon tiket pesawat sebesar 13-14%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas […]