NEWS
-
e-Bupot 21/26 Fasilitasi Pemotongan PPh 21 Pakai NIK, Aturan Disiapkan
JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi sebesar 20% atas wajib pajak orang pribadi tak ber-NPWP tidak berlaku bila NIK yang valid dicantumkan dalam bukti potong. Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma Dhaniswara mengatakan sepanjang NIK wajib pajak orang pribadi adalah valid, aplikasi e-bupot 21/26 secara otomatis tidak […]
-
Ada Ketentuan Angsuran PPh Pasal 25 di PMK 164/2023, Simak di Sini
PMK 164/2023 turut memuat ketentuan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) PMK 164/2023, ketentuan itu berlaku bagi wajib pajak dengan omzet hingga Rp4,8 miliar (UMKM) yang memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum; wajib pajak yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar; atau wajib pajak yang telah melewati jangka waktu […]
-
Layanan Lupa EFIN di X Kring Pajak Ditutup, Ini Gantinya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter tidak lagi dapat melayani keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2024. “Mulai 5 Februari 2024, layanan lupa EFIN beralih dari X/Twitter Kring Pajak ke email,” kata DJP di Instagram @ditjenpajakri, dikutip […]
-
Jangan Lupa Hapus Range Faktur Tahun Lalu Agar NSFP 2024 Terbaca
JAKARTA. Wajib pajak diingatkan untuk menghapus range faktur pajak tahun lalu pada aplikasi e-faktur. Pengusaha kena pajak (PKP) perlu menghapus nomor seri faktur pajak (NSFP) yang tidak terpakai pada menu referensi nomor faktur di aplikasi e-faktur desktop. Apabila range faktur pajak tahun lalu tidak dihapus, ada risiko munculnya eror saat wajib pajak merekam faktur pajak […]
-
Kriteria WPDN Entitas Induk yang Wajib Buat CbCR Direvisi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 mengubah kriteria wajib pajak dalam negeri entitas induk yang berkewajiban membuat laporan per negara atau country-by-country reporting (CbCR). Merujuk pada Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023, entitas induk harus membuat CbCR jika memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan. Dalam PMK sebelumnya, […]