NEWS
-
Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa
Wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang melakukan pembayaran PPh atas dividen dari dalam negeri kini wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024. Kewajiban tersebut terkait dengan WPOP yang menerima dividen dari dalam negeri, tetapi tidak memenuhi ketentuan pengecualian PPh atas dividen. Adapun dividen yang tidak memenuhi […]
-
Barang Kiriman Jemah Haji Maksimal Rp 24,5 Juta Kini Bebas Pajak dan Bea Masuk
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terbaru mengenai barang kiriman oleh jemaah haji Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku 5 Maret 2025. Pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji ini, meliputi jumlah barang yang dikirimkan, jangka waktu pemberitahuan consignment note (CN), dan pengemasan […]
-
Ada Relaksaksi Bea Masuk Barang Kiriman, DJBC Pastikan Penerimaan Negara Tetap Aman
Pemerintah memberikan beragam relaksaksi fiskal untuk barang kiriman. Relaksaksi yang dimaksud berupa dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), serta dikecualikan dari bea masuk tambahan (BMT) dan pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal […]
-
Terungkap! Barang Kiriman WNI Hanya Sumbang Rp 1,7 Triliun ke Kas Negara
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa penerimaan dari barang kiriman ke kas negara sebetulnya tidak signifikan. Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Chotibul Umam mengatakan, penerimaan dari barang kiriman hanya mencapai Rp 1,7 triliun pada tahun 2024. Chotibul memerinci, dari jumlah tersebut, penerimaan […]
-
Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak untuk Hadiah Kiriman Luar Negeri
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan beragam relaksaksi untuk barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan dari luar negeri. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku 5 Maret 2025 mendatang. Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK […]