NEWS
-
Berlaku 5 Januari 2024, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Jadi 10%
Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu yang disorot dalam aturan anyar ini adalah mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang naik menjadi 10% dari sebelumnya hanya 5%. Dalam pasal […]
-
Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%, Pengusaha: Implementasi Masih Rancu
Pengusaha menilai implementasi kenaikan pajak hiburan masih rancu. Sebagaimana diketahui, Pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Edaran mengenai aturan pajak hiburan sebesar 40%-75%. Merespons hal ini, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Uchy Hardiman, meminta surat edaran tersebut, diperkuat oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). “Isi SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ, […]
-
Begini Cara Lapor SPT 2024 Secara Online, Bisa Lewat HP
Menjelang akhir bulan Januari 2024, para wajib pajak diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk tahun 2023. Proses pelaporan SPT tahunan pada tahun 2024 dapat dilakukan hingga akhir Maret 2024. Agar mempermudah pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan layanan pelaporan secara online melalui situs web resmi https://djponline.pajak.go.id/. Namun, sebelum wajib pajak […]
-
Pengusaha Bisa Dapat Insentif Pajak Hiburan, tapi Tergantung Pemda
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pengusaha hiburan bisa mendapatkan insetif fiskal dari yang ditetapkan saat ini 40%-75%. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan insetif fiskal itu bisa diberikan oleh pemerintah daerah. “Yang ke customer ada skema kewenangan kepala daerah untuk memberikan pengurangan, penurunan, pembebasan pokok pajaknya, itu kan yang di sisi itu sudah […]
-
Pemkot Denpasar Patok Tarif Pajak Hiburan Tertentu Jadi 15%, Ini Alasannya
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berkomitmen membangun usaha dan meningkatkan kualitas daerah. Salah satunya menetapkan pengenaan pajak hiburan tertentu dengan tarif menjadi 15 persen. Dengan demikian, Pemkot Denpasar tidak mengikuti tarif 40-75 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Wali Kota Denpasar I Gusti […]