Mindblown: a blog about philosophy.

  • Jokowi Beri Insentif Pajak Hiburan, Begini Hitungannya

    Jokowi Beri Insentif Pajak Hiburan, Begini Hitungannya

    Di tengah gejolak pengusaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang menolak dikenakan pajak dan jasa tertentu (PBJT) atas hiburan khusus sebesar 40%-75%, pemerintah menjanjikan pengenaan insentif fiskal berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 10%. Pemberian insentif itu pun merupakan permintaan langsung Presiden Joko Widodo saat menggelar rapat terbatas tentang pajak hiburan […]

  • Soal Efektivitas Pemda Beri Diskon Pajak Hiburan, Begini Analisisnya

    Soal Efektivitas Pemda Beri Diskon Pajak Hiburan, Begini Analisisnya

    JAKARTA, Pasal 101 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) telah memberikan ruang bagi pemda memberikan insentif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu. Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan pemda memiliki ruang untuk memberikan insentif PBJT jasa hiburan jika dirasa perlu sesuai […]

  • Jasa Hiburan, Ada Rencana PPh Badan Ditanggung Pemerintah 10%

    Jasa Hiburan, Ada Rencana PPh Badan Ditanggung Pemerintah 10%

    Merespons polemik terkait dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan, pemerintah berencana memberikan insentif pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/1/2024). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah mengkaji pemberian fasilitas PPh badan ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyelenggara jasa hiburan sebesar 10%. Dengan demikian, PPh […]

  • Di Bawah PTKP atau Nihil karena Tarif 0%? Bupot PPh 21 Tetap Dibuat

    Di Bawah PTKP atau Nihil karena Tarif 0%? Bupot PPh 21 Tetap Dibuat

    JAKARTA. Pemotong pajak tetap harus membuat bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 meskipun jumlah penghasilan pegawai di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan kewajiban itu melalui Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024. Melalui Pasal 3 ayat (2) PER-2/PJ/2024, DJP memerinci kondisi yang mengharuskan pemotong pajak tetap membuat bupot PPh Pasal 21. Kondisi […]

  • Terima 848.755 SPT Tahunan, DJP Sampaikan Ini ke WP yang Belum Lapor

    Terima 848.755 SPT Tahunan, DJP Sampaikan Ini ke WP yang Belum Lapor

    JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah menerima 848.755 SPT Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 hingga 17 Januari 2024. Melalui media sosial, DJP terus mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan secara mudah melalui DJP Online. “#KawanPajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui http://pajak.go.id,” bunyi cuitan akun X @DitjenPajakRI, Selasa (23/1/2024). […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only