NEWS
-
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pemberi kerja untuk tetap menyerahkan bukti potong pajak kepada pegawainya. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (21/1/2025). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemberi kerja tetap wajib menyerahkan bukti potong pajak kepada pegawainya meskipun pegawai juga dapat mengunduhnya pada DJP Online. “Seperti […]
-
Penerimaan Pajak di Bali 2024 Lampaui Target, Capai Rp 16,97 Triliun
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 16,97 triliun pada 2024, melampaui target yang ditetapkan Rp 16,89 triliun atau mencapai 100,48%. Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyebut capaian tersebut merupakan keberhasilan keempat kalinya berturut-turut sejak 2021. Penerimaan ini tumbuh 27,11% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Darmawan menjelaskan, […]
-
Coretax Banyak Dikeluhkan, Ini Alasan DJP Kembalikan Pembuatan Faktur Pajak ke Aplikasi
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu menanggapi permasalahan sulitnya menerbitkan e-faktur pajak pada sistem inti administrasi pajak atau Coretax . Sehingga pemerintah kembali membuka layanan e-Faktur Desktop, melalui aplikasi e-Nofa yang telah digunakan wajib pajak (WP) selama ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, setelah membuka kanal pembuatan faktur […]
-
Daftar NPWP Online Melalui Core Tax, Cek Caranya di Sini
Upaya pemerintah untuk mendigitalisasi sistem perpajakan terus berjalan. Salah satunya mengganti Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dengan Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Implementasi Core Tax telah dimulai sejak 1 Januari 2025. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Core Tax System akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, di […]
-
Pelaku usaha perlu sesuaikan administrasi perpajakan pascakenaikan PPN
Perusahaan konsultan Grant Thornton Indonesia mengingatkan pelaku usaha untuk segera melakukan penyesuaian administrasi perpajakan pascakenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Head of Tax and Transfer Pricing Grant Thornton Indonesia Tommy David mengakui, penyesuaian administrasi dalam proses pembuatan faktur pajak menjadi tantangan utama bagi penjual atau pelaku usaha. […]