NEWS
-
Pemerintah Raup Penerimaan Rp 25,35 Triliun dari Perdagangan Digital
JAKARTA. Selama tahun 2024, pemerintah telah mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 25,35 triliun dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) . Realisasi ini didapatkan dari 174 perusahaan yang menjadi pemungut PPN PMSE. “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, […]
-
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Tanpa ke Kantor Pajak, Telat Dendanya Lumayan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Pasalnya banyak manfaat jika menyampaikan lebih awal. DJP mengatakan manfaat yang didapat jika lapor SPT Tahunan lebih awal yakni lebih nyaman tanpa harus antre di akhir waktu (sistem down), menghindari risiko denda keterlambatan dan […]
-
Lapor SPT PPh 2024 Masih Lewat DJP Online
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menegaskan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024 masih menggunakan platform DJP Online. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PEN-9/PJ.09/2025. Dalam pengumuman tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti membeberkan beberapa poin yang disampaikan Ditjen Pajak Kemkeu. Pertama, pelaporan SPT PPh Tahun […]
-
Perbaiki Bug,Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP
Ditjen Pajak DJP mengungkapkan pihak vendor akan terus melakukan perbaikan terhadap coretax administration system. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan saat ini pengembangan coretax berada pada fase maintenance. Dengan demikian, pihak vendor masih melakukan pemeliharaan atas coretax selama setahun sejak diimplementasikannya sistem administrasi baru tersebut. “Jadi kalau ada bugs, ada kendala, […]
-
Ditjen Pajak Belum Tetapkan Batas Masa Transisi Coretax, Ini Alasannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih belum menetapkan tenggat waktu masa transisi implementasi sistem inti administrasi pajak atau coretax. Setelah wajib pajak menemukan berbagai persoalan di dalam sistem canggih terbaru DJP itu sejak implementasi pada 1 Januari 2025, Ditjen Pajak memberlakukan masa transisi, yang berarti pembebasan sanksi administrasi bila terjadi keterlambatan dalam pelaporan pajak. […]