NEWS
-
Melapor SPT Tanpa Ribet, Ini Langkah-Langkah Praktis di Web DJP Online
Jakarta. Bagi sebagian orang, istilah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mungkin masih terdengar asing, terutama bagi mereka yang baru memulai memahami kewajiban perpajakan. Secara sederhana, SPT Tahunan adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak sebagai bentuk pelaporan perhitungan dan pembayaran pajak selama satu tahun pajak tertentu. SPT Tahunan terbagi menjadi dua jenis, yaitu SPT […]
-
Daftar Terbaru Perbaikan Coretax oleh Ditjen Pajak per 21 Januari 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memperbaiki sejumlah permasalahan yang terjadi di sistem inti administrasi pajak, yakni Coretax, sejak resmi diimplementasikan sejak 1 Januari 2025. “Perlu kami sampaikan bahwa atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur layanan Coretax DJP, telah dilakukan perbaikan yang mencakup berbagai aspek,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP […]
-
Pajak Ekonomi Digital, Negara Raup Penerimaan Rp 32,32 Triliun pada 2024
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 32,32 triliun hingga akhir 2024. Penerimaan pajak tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 25,35 triliun. Kemudian, pajak kripto sebesar Rp 1,09 triliun, pajak fintech (peer to peer lending) sebesar Rp […]
-
Kebijakan Trump Pangkas Tarif Pajak di AS Berpotensi Kerek Utang Indonesia
JAKARTA. Kebijakan ekonomi ekspansif yang direncanakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, termasuk penurunan pajak korporasi dan penghasilan berpotensi berdampak terhadap perekonomian Indonesia. Peneliti di Departemen Komunikasi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Dandy Rafitrandi menilai, langkah tersebut dapat memengaruhi dinamika utang, perdagangan, dan nilai tukar di negara-negara yang memiliki hubungan ekonomi erat dengan AS, termasuk Indonesia. […]
-
Tak Bawa Kabur Dolar ke Luar Negeri, Eksportir Bebas Dari Pajak 20%
Jakarta. Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terbaru juga disertai dengan pemberian insentif, yaitu dalam bentuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. “Kalau reguler biasanya kena pajak 20% tapi untuk DHE 0%,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025) DHE, lanjut Airlangga juga bisa […]