NEWS
-
Wajib Pajak dengan Jenis Penghasilan Ini Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5%
Wajib pajak dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% sepanjang penghasilannya tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3) PP 55/2022. Merujuk pada Pasal 56 ayat (1) PP 55/2022, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak […]
-
Hak dan Kewajiban Pajak Perhimpunan Penghuni Apartemen, Apa Saja?
Dalam memenuhi kebutuhan bersama atau publik, penghuni apartemen atau rumah susun biasanya membentuk perhimpunan penghuni. Tugasnya, mengurus hak dan kewajiban bersama antar penghuni dengan kelembagaan yang ‘setara’ dengan RT/RW di bidang kemasyarakatan. Pembiayaan pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dibebankan kepada penghuni melalui perhimpunan penghungi. Sistem pengumpulan biayanya bisa melalui iuran, termasuk iuran […]
-
Pemerintah Simulasikan Dampak Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen
Kemenko Perekonomian menyatakan pemerintah telah membuat simulasi mengenai dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 telah diamanatkan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan HPP. Sebelum diterapkan, pemerintah melakukan simulasi mengenai keuntungan dan kerugiannya. “Sudah kami simulasikan plus-minusnya. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya […]
-
Apa Itu Surat Penyerahan Penagihan PPN (STCK-3)?
CUKAI adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan UU Cukai. Seperti halnya pajak, jika penanggung cukai tidak kunjung melunasi cukai terutang maka akan ada serangkaian tindakan penagihan. Perincian ketentuan penagihan cukai tertuang di Pasal 7A UU Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan PMK 111/2013 s.t.d.d PMK 169/2017. Merujuk […]
-
Danai Perang Melawan Rusia, Ukraina Ingin Naikkan Tarif Pajak
Ukraina berencana untuk meningkatkan tarif war tax dalam rangka mendanai kebutuhan perang melawan Rusia. Tarif war tax atas wajib pajak orang pribadi akan ditingkatkan dari 1% menjadi 5%, sedangkan wajib pajak badan akan dikenai military tax sebesar 1%. Tak hanya itu, pengenaan war tax juga diperluas ke usaha kecil dan usaha perorangan. “Perang telah berlangsung selama 3 tahun dan pemerintah telah melakukan segala […]