NEWS
-
Sri Mulyani Ungkap 8 Tujuan Coretax yang Perlu Diketahui WP
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan beberapa tujuan dibangunnya coretax administration system oleh Ditjen Pajak (DJP). Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (2/8/2024). Sri Mulyani menjelaskan coretax administration system merupakan bagian dari reformasi sistem teknologi informasi serta manajemen data dan proses bisnis berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 […]
-
Aplikasi e-Faktur 4.0 Cuma Bisa Diinstal di OS Windows 8 ke Atas
Pengusaha kena pajak (PKP) kini tak bisa lagi menggunakan aplikasi e-faktur 3.2. Sesuai dengan ketentuan terbaru, pembuatan faktur pajak kini cuma bisa dilakukan melalui aplikasi e-faktur versi terbaru, yakni e-faktur 4.0. Catatannya, instalasi e-faktur 4.0 ini hanya bisa dilakukan untuk sistem operasi dengan spesifikasi tertentu. Untuk OS Windows, instalasi e-faktur 4.0 cuma bisa dijalankan minimal […]
-
Sri Mulyani Ungkap Tujuan Coretax DJP, Ada Transparansi dan Pengawasan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan berbagai tujuan pembangunan coretax administration system (CTAS) oleh Ditjen Pajak (DJP). Melalui sebuah unggahan di Instagram, Sri Mulyani mengatakan CTAS merupakan reformasi sistem teknologi informasi serta manajemen data dan proses bisnis berdasarkan pada Perpres 40/2018 dengan beberapa tujuan. “Transformasi Direktorat Jendral Pajak dengan menggunakan digital teknologi dan manajemen data […]
-
Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Agustus 2024
Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Agustus 2024 hingga 31 Agustus 2024. Tarif bunga sanksi administratif yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2024 ini berlaku untuk berbagai ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). […]
-
DJP Terbitkan Surat Edaran, Modifikasi P3B dengan 5 Negara Mitra
Ditjen Pajak (DJP) merilis surat edaran mengenai penerapan multilateral instrument (MLI) atas persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan 5 negara mitra, yakni Meksiko, Bulgaria, Romania, Afrika Selatan, serta Hong Kong. Surat edaran dirjen pajak yang dimaksud antara lain SE-5/PJ/2024, SE-6/PJ/2024, SE-7/PJ/2024, SE-8/PJ/2024, dan SE-9/PJ/2024 yang seluruhnya ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada […]