NEWS

  • Sri Mulyani Tambah Rp 500 Miliar Untuk Subdisi Pajak Rumah di Semester II-2024

    Sri Mulyani Tambah Rp 500 Miliar Untuk Subdisi Pajak Rumah di Semester II-2024

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah menambah anggaran sebesar Rp 500 miliar untuk kebutuhan pajak ditanggung pemerintah (DTP) rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (8/7). “Untuk pajak yang ditanggung pemerintah terutama untuk fasilitas penjualan rumah tapak […]

  • Penerimaan Perpajakan Mencapai Rp 1.028 Triliun pada Semester I-2024

    Penerimaan Perpajakan Mencapai Rp 1.028 Triliun pada Semester I-2024

    Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.028 triliun pada semester I-2024. Penerimaan perpajakan ini terkontraksi 7% dibandingkan periode tahun lalu yang tercatat Rp 1.105,6 triliun. Adapun capaian ini baru setara 44,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan perpajakan dari pos pajak tercatat Rp 893,8 […]

  • Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

    Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

    Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp893,8 triliun pada semester I/2024. Capaian tersebut setara 44,9% dari target senilai Rp1.989 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak mengalami kontraksi 7,9% (year on year/yoy). Kontraksi ini utamanya dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas dan peningkatan restitusi pajak. “Tekanan dari penerimaan pajak bisa diidentifikasi terutama berkaitan dengan […]

  • Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

    Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

    Ada alasan khusus di balik diberlakukannya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara bertahap yang diatur melalui PER-6/PJ/2024. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (8/7/2024).  Salah satu pertimbangan Ditjen Pajak (DKP) adalah kesiapan sistem yang dimiliki oleh pihak lain, misalnya perbankan. Dengan ketentuan saat […]

  • Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

    Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

    Setiap wajib pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani. Setelah melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), wajib pajak kemudian menyampaikannya ke Ditjen Pajak (DJP) tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak. […]

WhatsApp WA only