NEWS
-
Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu
Pemerintah akan melakukan pemeriksaan lapangan terlebih dahulu kepada wajib pajak penerima tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan. Mula-mula, wajib pajak penerima insentif tax holiday IKN perlu mengajukan permohonan fasilitas tax holiday melalui one single submission (OSS). Permohonan tersebut disampaikan setelah saat mulai berproduksi komersial. “Saat mulai beroperasi komersial ialah […]
-
Kemenkeu Perinci Kriteria WP yang Bisa Manfaatkan Tax Holiday di IKN
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024, pemerintah memerinci kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar bisa memperoleh insentif tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk memperoleh tax holiday, wajib pajak harus merupakan wajib pajak badan dalam negeri dan melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat ataupun unit usaha yang berlokasi di IKN atau […]
-
Percaya Tak Percaya Pajak Mobil Listrik Setahun Tak Sampai Rp 500 Ribu
Mobil listrik yang terkesan memiliki banderol mahal ternyata terkena pajak rendah. Pasalnya pemerintah memberikan sejumlah insentif sehingga jumlah pajak yang harus dibayarkan relatif lebih rendah daripada saat memiliki mobil konvensional berbahan bakar minyak. Bahkan cenderung lebih murah dibanding motor dengan kapasitas mesin yang yang besar. Dilansir dari situs resmi MG Motor, pemerintah memiliki sejumlah kebijakan […]
-
Tanggal Terakhir Pemadanan NIK-NPWP, Cek Status di Sini
Tenggat pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin dekat. Jika wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024, maka akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan. Pasalnya, pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya […]
-
Resmi Terbit, Intip Lebih Detail 9 Insentif Pajak Penghasilan di IKN
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan yang memerinci terkait pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, yang menyebutkan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan adalah pajak penghasilan (PPh). Adapun terdapat 9 insentif PPh yang ditawarkan pemerintah untuk investor atau pelaku usaha yang menanamkan modalnya […]