NEWS
-
Belum Lapor SPT Tahunan? Begini Cara Mengajukan Perpanjangan Pelaporan Agar Terhindar dari Sanksi
Otoritas pajak menetapkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yakni 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP Badan. Namun, jika Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Maka Wajib Pajak tersebut dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Hal tersebut telah […]
-
Cara Bikin Kode Billing PPN Kegiatan Membangun Sendiri di M-Pajak
KEGIATAN membangun sendiri (KMS) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan yang dimaksud berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah […]
-
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan
Wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan jatuh tempo pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 8 April – 15 April 2024 berkesempatan untuk membayar PKB tanpa dikenai sanksi pada Selasa (16/4/2024). Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB tidak dikenakan terhadap wajib pajak karena 8 April 2024 hingga 15 April 2024 bertepatan rangkaian hari libur dan cuti bersama Idulfitri. […]
-
Cara Mengajukan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Agar Terhindar dari Sanksi
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan. Dalam prosesnya, otoritas pajak menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan, yakni 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP Badan. Namun, apabila Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka […]
-
Hindari Sanksi, Wajib Pajak Bisa Ajukan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan. Dalam prosesnya, otoritas pajak menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan, yakni 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP Badan. Namun, apabila Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka […]