NEWS

  • Terlambat Lapor SPT Tahunan Masih Bisa Dilakukan Tahun 2026, Cek Caranya Di Coretax

    Terlambat Lapor SPT Tahunan Masih Bisa Dilakukan Tahun 2026, Cek Caranya Di Coretax

    Jakarta. Wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode tahun sebelumnya (2024 dan sebelumnya) masih dapat melaporkannya pada tahun ini meskipun batas waktu pelaporan telah terlewati. Untuk Anda yang belum lapor SPT, berikut cara dan panduan isi SPT secara mudah melalui akun Coretax.  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal […]

  • Manfaatkan P3B, Transaksi WP Harus Punya Tujuan Bisnis yang Wajar

    Manfaatkan P3B, Transaksi WP Harus Punya Tujuan Bisnis yang Wajar

    JAKARTA, Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2025 mengharuskan wajib pajak untuk memastikan tujuan bisnis dari suatu transaksi sebelum berupaya untuk memperoleh manfaat persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III Direktorat Perpajakan Internasional DJP Ibnu Wijaya mengatakan transaksi lintas yurisdiksi yang memanfaatkan P3B perlu dilaksanakan dengan tujuan bisnis yang […]

  • DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT sebelum Mudik Lebaran

    DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT sebelum Mudik Lebaran

    JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau para wajib pajak (WP) untuk menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) sebelum mudik lebaran. Sebelumnya, otoritas pajak memperkirakan penyampaian SPT secara efektif akan berlangsung hanya sampai sebelum mulai libur dan cuti bersama Lebaran pada 18 Maret 2026.  “Sampai dengan hari ini kami terus melakukan kegiatan edukasi dan membuka […]

  • Jika Tidak Dijual, Emas Batangan Cukup Masuk SPT Tahunan sebagai Harta

    Jika Tidak Dijual, Emas Batangan Cukup Masuk SPT Tahunan sebagai Harta

    JAKARTA, Pelaporan emas batangan dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bergantung pada perlakuan, apakah emas batangan ini dijual atau hanya disimpan/ditabung. Ketika emas batangan dijual maka terjadi penambahan kemampuan ekonomis bagi wajib pajak sehingga terhadapnya dikenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Sebaliknya, ketika emas hanya disimpan maka tidak terjadi kemampuan ekonomis […]

  • Setoran PPN Tanggung Renteng Diajukan Pbk ke Deposit Pajak, Bisakah?

    Setoran PPN Tanggung Renteng Diajukan Pbk ke Deposit Pajak, Bisakah?

    JAKARTA, Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan pembayaran PPN Tanggung Renteng tidak bisa diajukan pemindahbukuan (Pbk) ke Deposit Pajak. Penegasan tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan cara melakukan pemindahbukuan dari setoran PPN Tanggung Renteng menjadi Deposit Pajak. Adapun wajib pajak dapat mengajukan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. “Ketentuan terkait […]

WhatsApp WA only