NEWS
-
Bingung Cara Lapor SPT Tahunan? Kantor Pajak Buka Layanan Offline
Wajib Pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya. Untuk tahun 2024, batas akhir SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya sampai April 2025. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, pada Selasa (4/3/2025) Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pesanggrahan ramai dengan […]
-
Ada Pojok Pajak, Lapor SPT Jadi Lebih Mudah
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat kembali hadirkan layanan Pojok Pajak di Mal Central Park Lantai 3 pada hari Senin, 3 Maret 2025. Layanan ini dibuka untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu. 1. Layanan Pojok Pajak Menggandeng Kantor Pelayanan Pajak se-Jakarta Barat, layanan Pojok Pajak tersebut […]
-
Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi TelatUpload Faktur Pajak
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP67/PJ/2025 tidak memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan upload atau pengunggahanfaktur pajak oleh pengusaha kena pajak PKP. Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER03/PJ/2022 s.t.d.d PER11/PJ/2022, faktur pajak harus diunggah ke Ditjen Pajak DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak. “e-faktur … wajib diunggah (di-upload) ke […]
-
Pemkot Revisi Ketentuan Pajak Tempat Parkir, Restoran hingga PBB-P2
Pemkot Sukabumi, Jawa Barat, merevisi sejumlah ketentuan pajak dan retribusi daerahnya. Revisi dilakukan melalui Peraturan Daerah Perda) Kota Sukabumi 2/2025 yang merupakan perubahan dari Perda Kota Sukabumi 4/2023. Perubahan ketentuan dilakukan sebagai tanggapan atas masukan dan evaluasi dari gubernur Jawa Barat, mendagri, dan menkeu atas Perda Kota Sukabumi 4/2023. Evaluasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal […]