NEWS
-
Banyak Bendahara Desa Salah Paham Peraturan Pajak, KP2KP Beri Edukasi
SENGKANG. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan dalam rangka pengelolaan dana desa Kabupaten Wajo pada 20 September 2023. Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Pitumpanua Sriati Dahlan menilai edukasi dibutuhkan untuk menyamakan persepsi terkait dengan ketentuan pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja desa. “Di lapangan, masih banyak bendahara desa yang […]
-
Siap-siap Pemerintah Godok Penerapan Pajak Ojol dan Online Shop
Jakarta. Pemerintah berencana menerapkan pajak kepada layanan transportasi daring atau ojek online dan toko daring atau online shop. Hal itu disampaikan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus melalui skema kerja sama. “Yang bisa digali adalah kerja sama. Misal, ketika ada transaksi makanan, dengan omzet tertentu ya, bisa langsung ditarik […]
-
Kepercayaan Publik dan Dampaknya terhadap Pajak
KEPERCAYAAN publik terhadap institusi pajak memainkan peran penting dalam kehidupan bernegara. Terlebih, perpajakan menjadi tulang punggung pendapatan negara yang digunakan sebagai pendanaan atas berbagai layanan dan program publik. Namun, tidak dimungkiri pada saat ini, ada potensi penurunan kepercayaan publik. Situasi ini sebagai dampak dari kasus korupsi, fenomena flexing lewat media sosial, serta kasus belum dilaporkannya harta pegawai […]
-
Yuks Ikut Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Hingga Desember, Ini Syaratnya
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama dua bulan ke depan. Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh wajib pajak jika ingin memanfaatkan kesempatan ini. Menurut Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. “Tujuannya […]
-
Bali Pungut Pajak Turis Rp 150 Ribu, Daerah Lain Gimana?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah resmi memberlakukan penarikan pajak wisata kepada wisatawan asing dengan biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Menanggapi hal itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah […]