Mindblown: a blog about philosophy.
-
Pemerintah Perjelas Teknis Aturan Pajak UMKM
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023. PMK itu berisi Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. PMK tersebut merupakan aturan pelaksanaan atas Pasal 57, Pasal 62, dan Pasal […]
-
Tarif Efektif PPh 21 Berlaku, Untung atau Buntung bagi Perusahaan?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menetapkan skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam perhitungan pemotongan PPh 21 bagi wajib pajak. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan […]
-
Ganjar Bocorkan Arah Pajak di Hadapan Pengusaha Kadin jika Terpilih Sebagai Presiden
Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengungkapkan intensifikasi dan ekstensifikasi menjadi jurus utama yang akan dilakukan dalam memperluas pendapatan negara berbasis pajak jika terpilih sebagai presiden pada 14 Februari 2024 nanti. “Betul Pak [Wakil Ketua Umum Kadin bidang Investasi Tony Wenas], sebenarnya sudah terjawab sama Pak Wenas. Ekstensifikasi dan intensifikasi. Intensifikasi itu optimalisasi […]
-
DJP Permudah Pembayaran Pajak untuk UMKM
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan adanya regulasi ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak khususnya pelaku UMKM. […]
-
Sri Mulyani Cs Bebaskan Pajak Impor Senjata hingga Tank, Ini Aturannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membebaskan sejumlah barang impor khusus pertahanan dan keamanan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Ini sebagaimana telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023. Impor barang khusus pertahanan ini termasuk senjata, tank dan jet tempur. Aturan itu berisi tentang tata cara pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan […]
Got any book recommendations?