NEWS

  • DJP Sebut Ada Kepastian Waktu Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

    DJP Sebut Ada Kepastian Waktu Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

    Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan kepastian waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan mengatakan sesuai dengan KEP-160/PJ/2022, pengembalian diproses paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Sesuai dengan KEP-160/PJ/2022, ketentuan ini berlaku atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar. “Pada PMK 187/2015 ada beberapa […]

  • Survei Indikator: Baru 18-19 Persen Responden yang Memiliki NPWP

    Survei Indikator: Baru 18-19 Persen Responden yang Memiliki NPWP

    Lembaga survei Indikator Politik Indonesia merilis sigi terbarunya mengenai pengetahuan dan sikap publik terhadap program reformasi perpajakan. Hasilnya, hanya 18 hingga 19 persen responden yang tercatat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP.) Adapun kelompok rumah tangga dengan tingkat pendapatan kotor Rp 4 juta, sebanyak 45-46 persennya sudah memiliki NPWP. “Namun demikian, tampak masih sangat besar yang […]

  • Dividen Interim Juga Bisa Bebas Pajak, Simak Syaratnya

    Dividen Interim Juga Bisa Bebas Pajak, Simak Syaratnya

    Sejumlah emiten tercatat sudah membagikan dividen interim kepada para pemegang sahamnya pada bulan ini. Perlu dicatat, dividen interim yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi bisa dibebaskan dari pengenaan PPh final sebesar 10%. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. “Dividen yang berasal dari dalam negeri … yang diterima atau diperoleh wajib […]

  • Kejar Target Rp 2.021 T di 2023, Dirjen Pajak ‘Pelototi’ Semua Sektor Usaha

    Kejar Target Rp 2.021 T di 2023, Dirjen Pajak ‘Pelototi’ Semua Sektor Usaha

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak pada 2023 sebesar Rp 2.021,2 triliun. Nilai itu merupakan rekor bagi perpajakan Indonesia untuk pertama kalinya menembus angka Rp 2.000 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan akan melihat aktivitas ekonomi dalam mengejar target penerimaan. Jika sektor usaha tersebut sudah positif maka akan ditingkatkan basis perpajakannya, sebaliknya […]

  • WP Punya SIUJK, DJP: Usaha Konstruksi Kena PPh Final 1,75 Persen

    WP Punya SIUJK, DJP: Usaha Konstruksi Kena PPh Final 1,75 Persen

    Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan usaha orang perseorangan yang memiliki surat izin usaha jasa konstruksi dikenakan tarif pajak penghasilan final sebesar 1,75% sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9/2022. Penjelasan tersebut merespons salah satu warganet yang menanyakan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha konstruksi, terutama bagi yang memiliki surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), di media […]

WhatsApp WA only