NEWS
-
PPMSE Tak Wajib Pungut PPh Pasal 22 Kripto Jika Penuhi Kondisi Ini
Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto melalui sarana elektronik yang disediakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) merupakan objek PPh Pasal 22 yang bersifat final. Berdasarkan Pasal 358 ayat (3) PMK 68/2022 s.t.d.d PMK 81/2024, PPh Pasal 22 yang bersifat final itu wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh […]
-
Perusahaan Multifinance Menyambut Positif Insentif Impor Kendaraan Listrik CBU
Sejumlah perusahaan multifinance menyambut baik keputusan pemerintah untuk memperluas insentif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 1 Tahun 2024. Adapun Beleid ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala […]
-
Celios: Batalkan PPN 12%, Ada Banyak Alternatif Dorong Penerimaan Negara
Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai pemerintah harus memikirkan alternatif lainnya dari kebijakan PPN 12%. Hal itu karena sifat pajak ini yang regresif, yakni lebih memberatkan masyarakat berpendapatan rendah. Dalam laporan yang ditulis oleh Celios, menilai pemerintah harus membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Hal itu karena sifat […]
-
Penjualan Melesat Ditopang Diskon PPnBM Mobil Baru
JAKARTA. Insentif diskon pajak pertambahan nilai barang mewah kendaraan bermotor (PPnBM mobil) kembali dilanjutkan pada 2022. Kebijakan ini diprediksi ampuh mengerek penjualan kendaraan roda empat, khususnya kategori mobil murah dengan harga jual di bawah Rp 200 juta, atau kategori low-cost green car (LCGC). Pasalnya, mobil tipe ini akan mendapat diskon pajak hingga 100 persen atau […]