NEWS
-
Tax Ratio Diproyeksi Hanya Capai 11% Hingga 15% Hingga 2029
Presiden Prabowo Subianto memiliki target tax ratio yang sangat ambisius pada masa kepemimpinannya yakni sebesar 23% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebagai informasi, pemerintah menargetkan rasio penerimaan pajak sebesar 10,12% terhadap PDB pada 2024, atau turun dari 2023 yang sebesar 10,32% terhadap PDB. Sayangnya, Ekonom Center on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menghitung, dalam waktu […]
-
PPN 12% Ditunda, Luhut Jamin APBN Aman: Pajak Kita Bagus!
Presiden Prabowo Subianto besar kemungkinan akan menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Meskipun sudah diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku paling lambat Januari 2025. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan. Ia menjelaskan, besarnya kemungkinan Prabowo menunda kenaikan tarif PPN karena Presiden menginginkan adanya […]
-
Pemberian Stimulus Sebelum PPN 12% Harus Selektif dan Tepat Sasaran
Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus guna mendorong perekonomian masyarakat menjelang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Namun, kebijakan tersebut perlu dilakukan secara selektif dan tepat sasaran. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengungkapkan bahwa kebijakan pembatalan PPN 12% dan pemberian stimulus belum menunjukkan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran […]
-
Kebijakan Opsen Pajak 2025, Pasar Motor Terancam Anjlok 20 Persen
Industri otomotif roda dua menghadapi ancaman serius dengan rencana kenaikan opsen pajak, awal 2025. Kebijakan ini dinilai kurang tepat, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang sedang menurun. Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala, mengungkapkan, undang-undang terkait opsen pajak memang telah ditetapkan sejak 2022. Namun, pihak industri sepeda motor mengaku tidak […]
-
Ditjen Pajak: Semua Buku Impor Bebas PPN, Kecuali Ada Putusan Pengadilan
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa semua buku impor bebas tarif pajak pertambahan nilai alias PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020. Dalam Pasal 2 PMK 5/2020 menegaskan bahwa buku impor pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti […]