NEWS
-
Meski Status NPWP Non-Efektif, WP Tetap Harus Tanggapi SP2DK
Wajib pajak yang memiliki status nomor pokok wajib pajak (NPWP) non-efektif (NE) tetap harus menanggapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan. “Hai, Kak. Status NE tidak menghilangkan […]
-
Insentif Tarif Pajak Masih Menggantung
Kebijakan insentif dan relaksasi pajak yang diwacanakan pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto masih samar. Pasalnya, penyusunan payung hukum dari kebijakan tersebut membutuhkan waktu yang tak sebentar. Kebijakan pajak yang dimaksud, pertama, penundaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang saat ini tengah dipertimbangkan Tim Prabowo. Kedua, pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari […]
-
Kenaikan Piutang Derah Lebih Tinggi dari Pajak
Direktorat Jendral (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan piutang pajak daerah dalam tren meningkat dalam lima tahun terkahir. Dalam kurun waktu 2019-2023, piutang pajak daerah mengalami kenaikan rata-rata 6,77% per tahun, lebih tinggi dibandingkan kenaikan pajak daerah rata-rata per tahun dalam kurun waktu yang sama. Pada 2019, piutang pajak daerah mencapai Rp 43,6 triliun, […]
-
Prabowo Janji Kendorkan Ketentuan Perpajakan
Tim Prabowo mewacanakan penurunan PPh badan hingga penghapusan PPN properti Pemerintahan baru yang akan dimpimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal merelaksasi sejumlah kebijakan pajak. Tak hanya kebijakan yang terkait masyarakat, tetapijuga pelaku usaha. Rencana relaksaksi tersebut, pertama, pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%. Prabowo ingin tarif pajak korporasi di […]
-
Soal Wacana Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025, Ekonom: Berisiko Turunkan Penerimaan Pajak
Wacana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 menuai kritik dari ekonom senior Drajad Wibowo. Menurutnya, kenaikan tarif pajak tidak selalu berarti peningkatan penerimaan negara, bahkan bisa berisiko menurunkan penerimaan jika tidak diperhitungkan dengan matang. “Gini, rate pajak dengan tingkat tarif pajak dengan jumlah penerimaan itu beda. Orang selalu […]