NEWS
-
WP Tertentu Bisa Manfaatkan Restitusi Dipercepat, Begini Kriterianya
Wajib pajak dengan kriteria tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Restitusi dipercepat dapat diberikan atas kelebihan pembayaran baik PPh maupun PPN. Perincian ketentuan restitusi dipercepat bagi wajib pajak kriteria tertentu telah diatur dalam Pasal 17C UU KUP. Dalam pasal tersebut, wajib pajak kriteria tertentu dapat memperoleh restitusi paling lama 3 bulan […]
-
110 Negara Setujui Pembentukan UN Tax Convention, Termasuk Indonesia
Komite ad hoc yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi menyetujui terms of reference (ToR) mengenai pembentukan Konvensi Pajak PBB atau United Nations (UN) Tax Convention. Sebanyak 110 negara anggota PBB, termasuk Indonesia, menyetujui ToR tersebut. Sementara itu, 8 negara, yaitu Australia, Kanada, Israel, Jepang, Selandia Baru, Korsel, Inggris, dan AS menolak ToR. Adapun 44 negara, […]
-
Bangun Sistem Baru, Negara Ini Digitalisasi Tahapan Pemeriksaan Pajak
Pemerintah Turki membangun sistem administrasi perpajakan yang memungkinkan otoritas pajak untuk melaksanakan seluruh tahapan pemeriksaan secara elektronik. Dengan sistem baru ini, pemeriksa pajak dan wajib pajak bisa bertemu dan melakukan pembahasan secara elektronik. Dokumen-dokumen mengenai pemeriksaan juga bisa dikirimkan secara elektronik melalui sistem baru tersebut. “Digitalisasi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat perjuangan kami melawan […]
-
Bahan Baku Kerajinan Perak Tidak Kena PPN, Begini Ketentuannya
Pemerintah membebaskan impor dan/atau penyerahan bahan baku kerajinan perak dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Pembebasan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. Merujuk Pasal 6 ayat (1) huruf i PP 49/2022, pembebasan PPN itu diberikan atas impor bahan baku perak baik dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan. “Barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat […]
-
Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 12 Persen
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen akan naik jadi 12 persen mulai tahun depan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 7 beleid tersebut ditetapkan tarif PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Kemudian naik lagi 1 […]