NEWS

  • NPWP yang Baru Saja Terbit Tidak Bisa Ujug-Ujug Dinonaktifkan

    NPWP yang Baru Saja Terbit Tidak Bisa Ujug-Ujug Dinonaktifkan

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru saja terdaftar tidak bisa langsung diajukan perubahan status menjadi non-efektif (NE).  Alasannya, NPWP yang baru saja terbit tersebut masih dalam proses penelitian oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak mendaftarkan diri. Dengan begitu, data yang berkaitan dengan NPWP tersebut masih ‘terkunci’. “[Jika ingin mengajukan nonefektif], silakan menunggu […]

  • Wajib Pajak Patuh & Kontribusi ke Negara, BRI Raih Award Ditjen Pajak

    Wajib Pajak Patuh & Kontribusi ke Negara, BRI Raih Award Ditjen Pajak

    PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI meraih penghargaan bergengsi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO). Apresiasi ini diberikan atas kontribusi BRI dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022 secara tepat waktu, serta kontribusi besar terhadap penerimaan pajak tahun 2023. Penghargaan ini diberikan dalam acara Penganugerahan […]

  • Realisasi Penerimaan Pajak Sumsel Babel Baru 38 Persen

    Realisasi Penerimaan Pajak Sumsel Babel Baru 38 Persen

    Realisasi penerimaan pajak pada semester 1 atau triwulan kedua belum maksimal. Hal itu karena Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)dan Bangka Belitung (Babel) menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 23,7 triliun. Namun pada triwulan kedua ini pencapaian pajak baru 38%. “Triwulan kedua ini kita punya target Rp 23,7 triliun dan capaian pajak Sumsel […]

  • Pajak Masukan yang Tidak Bisa Dikreditkan, Apa Saja?

    Pajak Masukan yang Tidak Bisa Dikreditkan, Apa Saja?

    Pengusaha kena pajak PKP berhak untuk melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak BKP/jasa kena pajak JKP. Namun, terdapat beberapa kriteria perolehan BKP/JKP yang tidak dapat dikreditkan pajak masukannya. Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari seorang warganet. Pengecualian pengkreditan pajak masukan tersebut tersebar di beberapa pasal pada UU PPN s.t.d.t.d […]

  • Sri Mulyani Ceritakan  Perjalanan Penerimaan Pajak dari Rp 13,87 T pada 1983 Menjadi Rp 1.869 T 

    Sri Mulyani Ceritakan Perjalanan Penerimaan Pajak dari Rp 13,87 T pada 1983 Menjadi Rp 1.869 T 

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ceritakan perjalanan realisasi penerimaan pajak tahun 1983 yang hanya sebesar Rp 13,87 triliun menjadi Rp 1.869 triliun pada 2023. Kenaikan tersebut tidak lepas dari rangkaian reformasi perpajakan yang telah dilakukan oleh pemerintah. “Membangun suatu negara, peradaban serta mencapai kesejahteraan yang berkeadilan dibutuhkan instrumen pajak. Para pendiri Bangsa Indonesia memahami itu. […]

WhatsApp WA only