Mindblown: a blog about philosophy.
-
Wajib Pajak yang Sudah Manfaatkan Tax Holiday Masih Kecil
Pemerintah mencatat hanya ada 1 wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday pada 2021 dengan nilai pemanfaatan sejumlah Rp981,5 miliar. Jumlah wajib pajak yang telah memanfaatkan tax holiday tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 2 wajib pajak. Adapun nilai pemanfaatan tax holiday pada 2020 tersebut senilai Rp814,5 miliar. “Nilai […]
-
Tak Lunasi Utang Pajak, DJP Suluttenggomalut Blokir Ratusan Rekening Wajib Pajak
Juru Sita Pajak dari sebelas Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (DJP Suluttenggomalut) memblokir rekening secara serentak atas Wajib Pajak dan Penanggung Pajak, sejak pekab lalu. Pemblokiran tersebut dilaksanakan atas kolaborasi dengan beberapa kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. […]
-
Sri Mulyani Happy Kantongi Penerimaan Pajak Rp970,2 T hingga Semester I-2023
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati berhasil mengantongi penerimaan perpajakan sebesar Rp970,2 triliun hingga akhir semester I-2023. Angka ini berhasil tumbuh 5,4% atau mencapai 56,5% dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN 2023 . “Ini semua ditopang oleh peningkatan semua jenis pajak, terutama PPN dalam negeri yang jadi kontributor terbesar, terkumpul Rp175,6 triliun,” ungkap […]
-
Periodenya Lewat, DJP Masih Terima Laporan Realisasi Repatriasi PPS
Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 6.877 wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) telah menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasinya hingga 7 Juli 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen merepatriasi atau menginvestasikan harta diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasinya. Meski batas waktu penyampaian laporan tahun pertama […]
-
PMK PKKU Bakal Muat Ketentuan Soal Koreksi Primer dan Sekunder
Peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru perihal transfer pricing bakal memerinci secara khusus tentang ketentuan pengawasan dan pemeriksaan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam RPMK tentang implementasi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) yang disusun oleh Ditjen Pajak (DJP) tersebut, kewenangan otoritas pajak dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan akan diperinci dalam bab VI. “Bab […]
Got any book recommendations?