Mindblown: a blog about philosophy.
-
DJP Wajibkan Penjual NFT Bayar Pajak 0,5 Persen
Penjual produk non-fungible token (NFT) wajib membayar pajak penghasilan (Pph) final UMKM sebesar 0,5 persen. Skema tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Mengutip informasi Edukasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (19/1), pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima […]
-
Pengusaha Menanti Aturan Perpajakan
JAKARTA. Kalangan usaha meminta pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian atas pelaksanaan beleid pajak anyar ini. Komisi Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Fiskal dan Perpajakan Siddhi Widyaprathama mengatakan, bila pemerintah tak segera merilis aturan turunan, […]
-
Pegawai DJP Usul PPh Final 0,5% untuk Pajak NFT
Pemerintah belum memiliki ketentuan yang jelas terkait skema perpajakan untuk aset non-fungible token (NFT). Salah satu usulan datang dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait ketentuan skema atas investasi yang sedang naik daun ini, yakni mengadopsi skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM yang saat ini ditetapkan sebesar 0,5%. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Edmalia Rohmani […]
-
20 Hari Tax Amnesty Jilid II, 6.220 Wajib Pajak ‘Khilaf’ Sudah Melapor
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa sudah terdapat 6.220 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS dalam 20 hari penyelenggaraannya. Berdasarkan informasi di situs Ditjen Pajak setelah 20 hari PPS berlaku atau hingga Rabu (20/1/2022), telah terdapat 6.220 peserta PPS. Dari mereka, diperoleh 6.759 surat keterangan. Nilai […]
-
Bocoran dari Wamenkeu, Begini Cara Dapat Tarif PPh Terendah dalam Tax Amnesty Jilid II
JAKARTA — Pemerintah menerapkan tarif pajak penghasilan atau PPh yang berbeda-beda dalam program pengungkapan sukarela atau PPS. Wajib pajak bisa memperoleh tarif pajak terendah, yakni 6 persen jika memenuhi sejumlah ketentuan. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa PPS, sebagai bagian dari ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk […]
Got any book recommendations?