NEWS
-

Sanksi Telat Lapor SPT OP Dihapus, DJP Jamin Tak Terbitkan STP
JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (30/3/2026). Merujuk KEP-55/PJ/2026, penghapusan sanksi diberikan sepanjang SPT Tahunan PPh orang pribadi disampaikan maksimal 30 April 2026. […]
-

Beda Bahlil dan Purbaya Soal Bea Keluar Batu Bara, Jadi Berlaku April 2026?
JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia berbeda pandangan mengenai waktu penerapan pengenaan bea keluar bagi komoditas batu bara. Purbaya dalam banyak kesempatan menyatakan bahwa bea keluar batu bara bakal berlaku April 2026. Sedangkan Bahlil justru mengatakan sebaliknya, tidak diterapkan dalam waktu dekat. Bahlil sebelumnya mengemukakan bahwa […]
-

Baru Punya NPWP Akhir 2025, Gaji di Bawah PTKP, Tetap Harus Lapor SPT?
JAKARTA. Pada prinsipnya, wajib pajak dengan status NPWP aktif harus menjalankan kewajiban perpajakan, salah satunya pelaporan SPT Tahunan. Bagi orang pribadi, periode lapor SPT Tahunan dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2026, serta ada relaksasi penghapusan sanksi administratif hingga 30 April 2026. Lantas, siapa saja sih yang sebenarnya perlu lapor SPT Tahunan? Apakah seseorang yang […]
-

Meski Ada Relaksasi, Ingat Batas Waktu Laporan Ini Tetap 31 Maret
JAKARTA. Wajib pajak perlu mengingat penghapusan sanksi hingga 30 April 2026 hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan pembayaran PPh Pasal 29 orang pribadi. Sementara itu, pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) tahun pajak 2026 dan laporan realisasi investasi dividen tidak ada relaksasi. Hal ini berarti batas waktu pemberitahuan NPPN dan […]
-

Penerima Dividen Jangan Lupa Lapor Realisasi Investasi, Ini Alasannya
JAKARTA. Batas waktu penyampaian laporan realisasi bagi wajib pajak orang pribad tinggal menghitung hari. Kewajiban ini perlu diperhatikan bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin dividennya tetap dikecualikan dari objek pajak. Sesuai dengan ketentuan Pasal 374 ayat (3) huruf a PMK 81/2024, wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala paling lambat […]
WA only