NEWS
-

Gali Potensi Pajak Membangun Sendiri, Fiskus Lakukan Penyisiran
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melaksanakan kegiatan edukasi PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) melalui penyisiran secara langsung di Kabupaten Sambas. Dalam penyisiran itu, terdapat 5 bangunan yang masih dalam tahap pembangunan dan memiliki luas bangunan lebih dari 200 meter persegi. Berdasarkan PMK 61/2022, 5 bangunan tersebut masuk dalam kriteria KMS yang dikenai […]
-

Reformasi Pajak, Nigeria Dongkrak Bagi Hasil PPN untuk Negara Bagian
Pemerintah Nigeria bakal melaksanakan reformasi pajak secara besar-besaran mulai 2026. Ketua Komite Presidensial Bidang Kebijakan Fiskal Taiwo Oyedele mengatakan salah satu aspek yang direformasi adalah porsi bagi hasil PPN untuk negara bagian. Mulai tahun depan, porsi bagi hasil PPN untuk negara bagian naik dari 50% menjadi 55%. “Kita juga harus mendorong akuntabilitas yang lebih baik, […]
-

Resmi! Pemerintah Bebaskan Pajak Pegawai Travel, Hotel hingga Restoran
Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) atau pembebasan pajak karyawan yang bekerja di sektor pariwisata. Pemberian insentif itu dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/2025 yang merupakan perubahan atas PMK 10/2025. Kebijakan tersebut menambahkan sektor pariwisata sebagai penerima fasilitas fiskal PPh 21 DTP, di samping empat sektor padat karya […]
-

Dirjen Pajak Ingatkan Pegawainya Jaga Integritas dan Profesionalisme
Ditjen Pajak (DJP) terus memperkuat kualitas layanan perpajakan serta membangun etos kerja, serta mentalitas positif di lingkungan kerja. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto berpesan kepada seluruh pegawai pajak untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan semangat melayani publik. Menurutnya, setiap pegawai berperan penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan berorientasi pada kepuasan wajib pajak. “Kualitas pelayanan pajak […]
-

LB PPh 21 Bagi Sektor Pariwisata yang Manfaatkan DTP, Ini Aturannya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2025 turut memuat ketentuan khusus terkait dengan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai tetap sektor pariwisata. Ketentuan khusus dimaksud mengatur tentang mekanisme pengembalian dan kompensasi kelebihan PPh Pasal 21 dalam hal PPh Pasal 21 yang sudah dipotong dan diberi insentif DTP ternyata lebih besar dari PPh Pasal […]
WA only