Mindblown: a blog about philosophy.

  • Tunggakan Pajak Rp20 Miliar Tak Dilunasi, 3 Truk Milik WP Badan Disita

    Tunggakan Pajak Rp20 Miliar Tak Dilunasi, 3 Truk Milik WP Badan Disita

    KPP Madya Surakarta menyita 3 truk milik wajib pajak badan PT X lantaran perusahaan bersangkutan memiliki tunggakan pajak hingga Rp20 miliar. Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan penyitaan yang dilakukan oleh otoritas pajak telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada […]

  • Jasa Ibadah Umrah Tak Dikenakan PPN

    Jasa Ibadah Umrah Tak Dikenakan PPN

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, jasa ibadah keagamaan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Seperti ibadah umrah maupun ibadah lainnya. “Untuk meluruskan, dalam UU PPN Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN,” jelas Neilmaldrin […]

  • Menilik Dampak Pengenaan PPN Jasa Agen dan Broker untuk Perusahaan Asuransi

    Menilik Dampak Pengenaan PPN Jasa Agen dan Broker untuk Perusahaan Asuransi

    Regulasi mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi dinilai akan membebani perusahaan asuransi. Meski demikian, pelaku usaha berupaya agar ketentuan baru tersebut tidak berimbas pada kenaikan tarif premi asuransi. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas […]

  • Perjalanan Haji dan Umroh Tidak Kena PPN, Tapi Wisatanya Dipungut Pajak

    Perjalanan Haji dan Umroh Tidak Kena PPN, Tapi Wisatanya Dipungut Pajak

    Pemerintah menerbitkan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu, termasuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, sebagai aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 […]

  • Umrah hingga Ibadah Keagamaan Lainnya Kini Bebas PPN

    Umrah hingga Ibadah Keagamaan Lainnya Kini Bebas PPN

    Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, menjelaskan, sejak berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen pada 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Penerbitan ketentuan ini setidaknya menyesuaikan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu. […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only