NEWS
-
Coretax, Megaproyek Pajak yang Masih Tuai Keluhan Wajib Pajak
Proyek Coretax yang digadang-gadang sebagai sistem perpajakan modern justru menuai banyak keluhan dari para wajib pajak. Sistem yang dikembangkan dengan dana besar ini dilaporkan memiliki banyak bug yang menghambat kelancaran administrasi perpajakan. Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, wajib pajak mengalami kesulitan mengakses layanan, menghadapi respon sistem yang lamban, hingga error yang mengganggu aktivitas dunia […]
-
Cara Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak
Kode billing merupakan kode unik yang digunakan dalam sistem pembayaran pajak secara elektronik atau online. Kode billing sebagai sarana pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam rangka pelaksanaan kewajiban perpajakan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan/atau Tahun Pajak. Dengan menggunakan kode billing, wajib pajak dapat membayar pajak melalui berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja […]
-
TikTok Gelontorkan Rp61,1 Triliun di Thailand, Siap Jadi Raksasa Digital Asia!
ByteDance, perusahaan induk dari TikTok, akan menginvestasikan 126,8 miliar baht (setara dengan US$3,76 miliar atau sekitar Rp61,1 triliun) di Thailand untuk pengembangan layanan hosting data. Pengumuman ini disampaikan oleh Dewan Investasi Thailand (Board of Investment/BOI) pada Rabu (29 Januari 2025). Investasi Strategis TikTok di Thailand Investasi besar ini dilakukan melalui unit bisnis TikTok yang berbasis […]
-
Harus Segera Diperbaiki, Jangan Sampai Coretax Menjadi Sampah Digital
Sistem Coretax yang digadang-gadang sebagai solusi digitalisasi perpajakan justru menuai banyak kritikan. Direktur Eksekutif di Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menilai bahwa proyek tersebut dieksekusi dengan tergesa-gesa tanpa tahapan yang matang. Ia memberi julukan Coretax sebagai proyek “kejar tayang” dibandingkan inovasi yang siap digunakan oleh masyarakat. “Kalau saya lihat ada kesalahan dalam implementasi Coretax yaitu […]
-
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
Memasuki akhir Januari 2025, pemerintah kembali mengatur ulang ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak. Hal ini diatur dalam PMK 117/2024. Topik mengenai penghapusan piutang pajak yang tak tertagih ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (30/1/2025). PMK 117/2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penghapusan piutang pajak. Selain itu, […]