NEWS
-
Diprediksi Ada 500 Ribu Pemilih Pemula
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengungkap target tahap awal pemberian insetif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian mobil dan bus listrik. Kebjakan ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023 “Tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 […]
-
Pemerintah Umumkan Subsidi Pajak Mobil Listrik, Ada Syarat TKDN
Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, kebijakan ini hanya berlaku tahun anggaran 2023 atau masa pajak mulai April 2023 sampai Desember 2023. “Pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat […]
-
Guyur Insentif PPN Pembelian Mobil Listrik, BKF: Untuk Efisiensi Subsidi Energi
Pemerintah mengguyur insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat (mobil listrik) dan bus. Pemberian insentif ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang […]
-
Ini Alasan Pemerintah Beri Insentif PPN Pembelian Mobil Listrik
Pemerintah berupaya menggenjot penjualan mobil listrik dengan memberikan sejumlah insentif. Salah satu caranya, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat (mobil listrik) dan bus. Pemberian insentif ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai […]
-
Jutaan Wajib Pajak akan Didenda Rp 100 Ribu karena Terlambat Lapor SPT
Jutaan wajib pajak orang pribadi akan terkena sanksi administrasi karena terlambat melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Denda administrasi yang berlaku sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebesar Rp 100 ribu. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT tepat waktu atau hingga 31 Maret pukul 23.59 yakni […]