NEWS
-
Telat Lapor SPT Tahunan? Bayar Sanksinya Tunggu Ini dari Kantor Pajak
JAKARTA. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan mendapat sanksi administrasi berupa denda. Namun, pembayaran sanksi tidak bisa langsung dilakukan. Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap bisa dilakukan meskipun sudah melewati batas waktunya. Namun, atas keterlambatan tersebut, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. “Pembayaran sanksi tersebut […]
-
DJP merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/ atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebelumnya, wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, energi terbarukan, dan SBN perlu menyampaikan laporan realisasinya paling lambat […]
-
Akhirnya, Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Mobil Listrik, Simak Ketentuannya
Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian mobil dan bus listrik. Ilustrasi Foto: ridho/JPNN.com jpnn.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian mobil dan bus listrik. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan […]
-
Resmi Berlaku! Beli Mobil Listrik Cuma Kena PPN 1%
Pemerintah akhirnya menetapkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran […]
-
Pemerintah beri insentif pajak pertambahan nilai untuk pembelian mobil dan bus listrik
Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus untuk mendukung akselerasi adopsi kendaraan listrik. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis […]