NEWS
-
Omzet Tembus Rp4,8 Miliar di Tengah Tahun, Kapan Harus Lapor Jadi PKP?
Pelaporan usaha untuk kemudian dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) perlu dilakukan oleh wajib pajak paling telat pada akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 17 PMK 164/2023. Sebagai contoh, omzet dari kegiatan usaha seorang wajib pajak sudah melewati Rp4,8 miliar pada September 2024. […]
-
WP Punya 2 Online Shop, Nilai Omzetnya Digabung untuk Hitung PPh Final
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi agar mampu menjadi negara maju atau high income country. Sri Mulyani mengatakan rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5% per tahun tidak cukup untuk membawa Indonesia menjadi negara maju. Meski begitu, pertumbuhan ekonomi 5% sesungguhnya sudah tergolong bagus di tengah kondisi ekonomi dunia […]
-
Pembeli Bukan Konsumen Akhir? Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak Ini
Jika pembeli tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir, pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran tetap harus menerbitkan faktur pajak standar, bukan digunggung. Dalam Laporan APBN Kita edisi Agustus 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan penjual pedagang eceran tidak ditentukan oleh klasifikasi lapangan usaha (KLU). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 Sesuai dengan Pasal […]
-
Transaksi Aset Kripto Sumbang Pajak Rp798,84 Miliar dalam 2,5 Tahun
Volume transaksi aset kripto di Tanah Air terus meningkat. Sepanjang Januari hingga Juli 2024, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp344,09 triliun, naik 353,94% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah pelanggan aset kripto juga terus naik. Hingga Juli 2024, jumlah pelanggan aset kripto mencapai 20,59 juta pelanggan. Sementara nilai pajak aset kripto pada […]
-
Omzet Tembus Rp4,8 Miliar di Tengah Tahun, Kapan Harus Lapor Jadi PKP?
Pelaporan usaha untuk kemudian dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) perlu dilakukan oleh wajib pajak paling telat pada akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 17 PMK 164/2023. Sebagai contoh, omzet dari kegiatan usaha seorang wajib pajak sudah melewati Rp4,8 miliar pada September 2024. […]