NEWS
-
Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual
Aplikasi e-bupot 21/26 versi 2.0 sudah mengakomodasi pendistribusian bukti potong secara otomatis kepada pihak yang dipotong. Ditjen Pajak (DJP) menambahkan fitur baru yang dapat mendistribusikan secara otomatis setiap bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh pemotong ke akun DJP Online pihak yang dipotong. Fitur ini memberikan kemudahan baik bagi pemotong maupun pihak yang dipotong. […]
-
Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli
Ditjen Pajak (DJP) melalui PER-6/PJ/2024 mengatur terdapat 7 jenis layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PER-6/PJ/2024, ketujuh layanan administrasi dimaksud antara lain e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), […]
-
NIK dan NPWP Belum Padan Bisa Ganggu Pengajuan KPR? Ini Jawabannya
Per 1 Juli 2024, Wajib Pajak (WP) sudah harus memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila tidak dipadankan, bisa berakibat terkendalanya akses layanan perpajakan dan layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP, termasuk perbankan. Salah satu layanan perbankan yang menggunakan NPWP adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Lantas, apakah jika NIK dan NPWP […]
-
WP Bisa Pakai Fotokopi SKB untuk Transaksi Lebih dari 1 Pemotong Pajak
Kring Pajak menyatakan wajib pajak dapat memakai surat keterangan bebas (SKB) atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak. Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2011, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan […]
-
Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP
Prosedur pemberian sertifikat elektronik (sertel) hanya bisa dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak kepada kantor pajak. Sertel tidak akan terbit secara jabatan oleh KPP atau KP2KP. Karenanya, ketika masa berlaku sertifikat elektronik habis maka wajib pajak perlu melakukan permintaan sertel baru secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar. “Jadi, KPP/KP2KP tidak akan menerbitkan sertifikat elektronik tanpa ada permohonan […]