NEWS
-
Pemprov DKI Beri Insentif Pembayaran PBB, Ini Ketentuannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal di tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian Keringanan, Pengurangan, […]
-
Pemadanan NIK-NPWP Terakhir 31 Juni, Awas Lalai Urus Pajak Bisa Repot!
Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebenarnya sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system. Pemerintah pun deadline telah […]
-
Korporasi Multinasional Ngemplang Pajak, OECD Sarankan RI Lakukan Ini
Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyarankan Indonesia menerapkan ketentuan baru dari Pilar 1 Amount B Pajak Internasional Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Ketentuan tersebut mengatur tentang simplifikasi kebijakan penentuan harga transfer atau transfer pricing dalam rangka menutup celah penghindaran pajak, terutama oleh korporasi multinasional. Sebelumnya […]
-
Insentif PBB untuk NJOP Hingga Rp 2M
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberukan keringanan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) lebih awal ditahun 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 yang beralku sejak awal Juni lalu. Beleid ini mengatur tentanf pembebasan pokok dan sanksi atas […]
-
Pemprov DKI Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Terkait PBB-P2
Jakarta, Kabar baik untuk warga DKI Jakarta, pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati […]